Dalam rangka meningkatkan kualitas jurnal ilmiah secara berkelanjutan, Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DPPM), Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melakukan akreditasi terhadap jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga ilmiah, dan himpunan profesi di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor l 34/E/KPT/2021 tentang Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah. Sehubungan telah selesai dilakukannya revitalisasi Sistem Akreditasi Jurnal Ilmiah (Arjuna}, bagi jurnal ilmiah yang belum terakreditasi atau masa berlaku akreditasinya akan berakhir, dapat mengusulkan kembali untuk mendapatkan akreditasi Periode II Tahun 2025 pada tanggal 12 sampai dengan 26 April 2025 melalui laman https://ariuna.kemdikbud.go.id dengan ketentuan sebagai berikut:A. Usulan baru Akreditasi Jumal Ilmiah Elektronik persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki ISSN dalam versi elektronik ( e-ISSN) sesuai data di laman https://issn.brin.go.id/terbit.
- Mencantumkan persyaratan etika publikasi (publication ethics statement) dalam laman website jurnal.
- Jurnal harus bersifat ilmiah (ada proses review), artinya memuat artikel yang secara nyata mengandung data dan informasi yang memajukan pengetahuan, ilmu, dan teknologi serta seni.
- Jurnal ilmiah telah terbit paling sedikit 2 tahun sejak memperoleh E-ISSN, terhitung mundur mulai tanggal atau bulan pengajuan akreditasi.
- Frekuensi penerbitan jurnal ilmiah paling sedikit 2 kali dalam satu tahun secara teratur.
- Jumlah artikel setiap terbit sekurang-kurangnya 5 artikel ilmiah.
- Tercantum dalam Portal Nasional.
- Memiliki pengenal objek digital (Digital Object Identifier/DOI).
- User dan password sebagai editor
- Tim editor terdiri dari minimal 2 lembaga yang berbeda
B. Pengajuan perpanjangan akreditasi atau naik peringkat akreditasi mengikuti persyarataa usulan baru dengan tambahan persyaratan berikut:
- Akreditasi ulang diajukan paling lambat hingga volume dan nomor yang tercantum dalam surat keputusan dan sertifikat telah diterbitkan
- Jurnal ilmiah yang sudah mendapatkan akreditasi diperbolehkan mengajukan naik peringkat paling cepat setelah menerbitkan 4 (empat) nomor terbitan dari nomor terbitan yang diajukan pada akreditasi sebelumnya dan mengajukan hanya 1 (satu) nomor terbitan terakhir.
- Bagi urnal ilmiah yang masa akreditasinya habis pada bulan Desember 2024 hingga April 2025 dan belum mengajukan reakreditasi maka cukup mengajukan 1 (satu) nomor terbitan terakhir