PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2021
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2021TENTANG INTEGRITAS AKADEMIK DALAM MENGHASILKAN KARYA ILMIAH:a. fabrikasi;b. falsifikasi;c. plagiat;d. kepengarangan yang tidak sah;e. konflik kepentingan; danf. pengajuan jamak.